Kamis 11 Jan 2018 06:57 WIB

Kemkomifo, KPU, Bawaslu Perangi Hoaks di Tahun Politik

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andri Saubani
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan pers bersama dengan Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Selasa (9/1). Ketiga lembaga tersebut sepakat melakukan penanganan bersama atas kampanye hitam lewat media sosial dalam Pilkada Serentak 2018.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan pers bersama dengan Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/1). Ketiga lembaga tersebut sepakat melakukan penanganan bersama atas kampanye hitam lewat media sosial dalam Pilkada Serentak 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menandatangani sejumlah kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambut pemilihan kepala daerah 2018. Pertemuan itu menghasilkan empat kesepakatan. Salah satunya, yakni memerangi hoaks selama selama tahun politik 2018.

"Pertama, Kemkominfo melakukan penanganan konten negatif terkait pilkada dan hal ini juga akan terus dilakukan hingga Pilpres 2019," kata Menkominfo Rudiantara dalam siaran pers Kemkominfo, Rabu (10/1).

Kedua, semua pihak sepakat menyiapkan Memorandum of Action (MoA) dan prosedur operasi standar (SOP) antara KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kominfo bersinergi dalam pilkada 2018. MoA juga melibatkan penyedia media sosial dan ISP.

Ketiga, Kemkominfo mengusulkan akun-akun media sosial yang menjadi sarana resmi kampanye pasangan calon, agar didaftarkan sebagai akun terverifikasi. Keempat, Bawaslu dan KPU melakukan penanganan konten negatif (kampanye hitam) dan berkoordinasi dengan kementerian untuk pemantauan serta tindak lanjut penanganan pada level platform media sosial.

Rudiantara menegaskan, pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang untuk melakukan manajemen konten yang digunakan dalam proses pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement