REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka pengacara Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo bukanlah bentuk kriminalisasi. Penetapan keduanya, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan murni sebagai proses hukum dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el).
"Tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi,"tegas Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Baca, Fredrich Jadi Tersangka, Pengacara: KPK Arogan.
Menurut Basaria, suatu perbuatan bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi jika tak ada bukti, namun tetap diproses hukum. Sementara, perbuatan yang dilakukan Yunadi, menurutnya telah memenuhi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau dua alat bukti itu sudah ada, kemudian unsur Pasal 21 itu, unsur deliknya sudah terpenuhi. Jadi pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini utk kriminalisasi," tegasnya.
Baca, Soal Fredrich Tersangka, Peradi Merasa 'Dilangkahi' KPK.
Selain itu, sambung Basaria, KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelum menetapkan Yunadi dan Bimanesh tersangka. "Koordinasi sudah dilakukan, sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan, pemanggilan terhadap 35 saksi, termasuk ahli. Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan," tuturnya.