Rabu 10 Jan 2018 20:18 WIB

Pendaftaran Pilbup Karanganyar Berpotensi Diperpanjang

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Proses pendaftaran pecalonan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar periode 2018/2023 berpotensi diperpanjang. Hal ini dikarenakan hanya satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar hingga Rabu (10/1).

Paslon tersebut adalah Juliyatmono dan Rober Christanto yang diusung oleh 8 partai politik yakni Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PPP, PAN, Gerindra dan Hanura. Sementara PKS yang hanya mempunyai 6 kursi di DPRD Karanganyar dipastikan tak bisa mengusung paslon.

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Sri Handoko mengatakan menjelaskan sesuai ketentuan KPU baru akan memutuskan terkait paslon yang mendaftar untuk Pilbup Karanganyar hingga batas akhir pada 10 Januari pukul 24.00 WIB. Setelah itu, jika pendaftar hanya pasangan Juliyatmono-Rober, KPU akan memberikan perpanjangan waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara keseluruhan ada 9 Parpol yang punya kursi DPR, 8 Parpol mengusung Juliyatmono-Rober semunya memenuhi, menyisakan 1 Parpol PKS dengan 6 kursi sehingga tak memungkinkan mengusung bakal paslon. Dan sesuai ketentuan ini akan dilakukan proses perpanjangan setelah tanggal 10, untuk melaksanakan pengubahan tahapan pemilihan di Kabupaten Karanganyar," kata Sri usai menerima pendaftaran Paslon Juliyatmono-Rober pada Rabu (10/1) sore.

Nantinya jelas Sri, KPU akan memberikan waktu untuk sosialisasi yang memungkinkan perubahan komposisi parpol untuk mengusung bakal Paslon. Setelah tiga hari masa sosialisasi tersebut, KPU kembali membuka pendaftaran selama tiga hari.

Namun, jika tidak ada lagi Paslon selain Juliyatmono-Rober yang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar di Pilbup 2018, KPU pun akan mengumumkan pasangan tersebut sebagai calon tunggal.  Kendati demikian, kata dia, paslon tunggal harus memperoleh suara 50 persen suara plus 1 untuk memenangkan Pilbup.

"Sesuai ketentuan apabila jumlah kursi tidak lagi memenuhi untuk mengusung satu  bakal pasangan  calon itu ada kemungkinan adanya perubahan komposisi parpol untuk mengusung bakal pasangan calon," ujarnya.

Sementara itu pendaftaran paslon Juliyatmono-Rober yang dimulai pukul 13.00 WIB sempat molor lantaran terdapat berkas rekomendasi dari salah satu parpol pengusung yang belum mendapat tandatangan Sekretaria Jendralnya. Kendari demikian setelah dikonfirmasi KPU Kabupaten Karanganyar pun menerima pendaftaran paslon Juliyatmono-Rober.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement