Rabu 10 Jan 2018 19:43 WIB

Basaria: Hilman dan Keluarga Setnov Bisa Saja Jadi Tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan wartawan kontributor stasiun televisi swasta Hilman Mattauch meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12). Hilman diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan wartawan kontributor stasiun televisi swasta Hilman Mattauch meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/12). Hilman diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan, tidak menutup kemungkinan mantan kontributor MetroTV, Hilman Mattauch dan anggota keluarga terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto menjadi tersangka dalam kasus penyidikan obstruction of justice atau dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Pada hari ini, KPK telah mengumumkan status tersangka terhadap kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo (BST). Keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Apakah keluarga dan HM (Hilman) bagian dari skenario? Itu bagian dari penyidikan, masih proses. Kalau kami bisa buktikan yang bersangkutan terlibat, baik itu keluarga atau HM dengan pasal 21, maka untuk berikutnya bisa saja mereka ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Basaria di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1).

Infografis: Kronologi Raibnya Setya Novanto (bagian 1), Kronologi Raibnya Setya Novanto (bagian 2).

Sebelumnya, Hilman telah dua kali diminta keterangannya. Pertama pada Selasa (12/12/2017) dan pemeriksaan kedua pada Selasa (9/1). Saat ditanyakan ihwal materi pemeriksaannya pada Selasa (9/1), Hilman enggan menjelaskannya lebiih lanjut . "Sudah ya sudah, mohon doanya ya. Sudah ya," ujarnya sambil bergegas meninggalkan gedung KPK.

Dalam pengembangan perkara kasus ini, sambung Basaria, penyidik KPK telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli. Atas perbuatannya, Yunadi dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement