Rabu 10 Jan 2018 17:51 WIB

'Beda Pendapat Menteri Susi dan Luhut tak Perlu Terjadi'

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai perbedaan pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, seharusnya tidak perlu terjadi karena menyangkut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Satu pihak menyampaikan harus diledakkan lalu pihak lain tidak perlu sehingga perbedaan pandangan itu yang tidak perlu menyangkut masalah kebijakan pemerintah," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/1).

Dia menilai perbedaan pendapat antara Menteri Luhut dengan Menteri Susi terkait peledakan kapal nelayan asing tidak perlu dilakukan di depan publik. Menurutnya, penyelesaian itu sebaiknya dilakukan di dalam rapat kabinet yang langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Sebaiknya dikembalikan kepada kebijakan Presiden Jokowi karena bagaimanapun sebagai pemegang mandatori daripada kaitan elektoral yang kemarin adalah presiden," ujarnya.

Selain itu, menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN itu, penyelesaian perbedaan pendapat tersebut, sebaiknya dikembalikan dalam peraturan yang sudah ada mengenai hukum meledakkan kapal nelayan asing.

Dia mengatakan hal itu terkait apakah perlu diledakkan bagaimana pemanfaatan jika tidak diledakkan dan sebagainya karena semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dalam kaitan ini kita kembalikan kepada mekanisme perundangan yang ada saja. Kaitan apakah perlu diledakkan bagaimana pemanfaatan jika tidak diledakkan dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Luhut meminta Menteri Susi segera menghentikan kegiatan menenggelamkan kapal-kapal ilegal di perairan Indonesia dengan pengeboman, yang sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir. Hal itu menurut Luhut karena kapal-kapal yang dibom Susi sebenarnya bisa disita untuk dijadikan aset negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement