REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Petugas Bea Cukai di Lombok International Airport (LIA), Nusa Tenggara Barat menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 kilogram sabu-sabu dari salah seorang penumpang yang berangkat melalui Kuala Lumpur. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram Muhammad Budi Iswantoro di Mataram, Rabu mengatakan penumpang yang kedapatan membawa serbuk kristal putih yang telah dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial MN (45), asal Madura, Jawa Timur.
"Dia ini merupakan TKI asal Madura yang kerja di Malaysia," kata Budi.
Budi mengungkapkan hal ini dalam kegiatan jumpa persnya di Mapolda NTB yang didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Yusfadillah. MN diamankan petugas Bea Cukai pada saat barang bukti narkoba ditemukan tersembunyi di balik dinding pelapis bagian dalam tas koper. Petugas menemukan sebuah plastik transparan besar yang berisi enam bungkus plastik berisi sabu-sabu.
"Setelah kita timbang ulang, berat bersih seluruh barang bukti mencapai 1,4 kilogram," ujarnya.
Petugas berhasil menggagalkan masuknya 1,4 kilogram sabu-sabu ini berawal dari kecurigaan petugas saat mengetahui tas koper milik MN dalam keadaan kosong. Saat dipindai ulang menggunakan x-ray, dari dalam tas kopernya muncul benda yang nampaknya sengaja disembunyikan. Setelah dibongkar, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu.
MN yang tiba di LIA menggunakan maskapai penerbangan Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, langsung diamankan petugas beserta barang bukti dan seluruh barang bawaannya. Menurut pengakuan MN, dirinya tidak mengetahui jika di dalam tas koper yang dititipkan rekan TKI yang juga berasal dari Madura itu berisi narkoba jenis sabu-sabu.
MN mengaku hanya diminta oleh rekannya untuk membawa tas koper tersebut dan menyerahkannya kepada orang kenalan rekannya yang berdomisili di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
"Jadi sesampainya di bandara, MN dijanjikan akan dijemput langsung di bandara oleh orang yang akan mengambil barang ini," ucapnya.
MN beserta barang bukti narkoba telah dilimpahkan ke pihak kepolisian dibawah penanganan Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB.