Rabu 10 Jan 2018 16:41 WIB

Bareskrim Tangkap Pelaku Pemfitnah Kapolri di Facebook

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seseorang bernama Edi Efendi (47) lantaran menyebarkan berita yang mengandung unsur adu domba dan hoaks melibatkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Edi menyebarkan berita tersebut melalui akun facebook bernama Iwan Laoet. Ia pun ditangkap pada Selasa (9/1) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Unit II Subdirektorat II Dittipid Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, unggagan yang mengatasnamakan Kapolri tersebut berjudul 'Tito: Insya Allah ke depannya publik akan lebih dipercaya Polri daripada ulama'. Padahal, Kapolri tidak pernah mengucapkan pernyataan yang demikian.

"Yang bersangkutan ini menulis di facebooknya dan share ke grup mujahidin yang pengikutnya ada sekitar 50 ribu follower (pengikut) dengan tulisan Kapolri seolah-olah di sana menyampaikan bahwa kalimatnya itu 'Insya Allah ke depan Polri akan lebih dipercaya oleh masyarakat daripada ulama'," kata Irwansyah di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).

Unggahan tersebut dapat mengadu domba antar umat Islam dan kepolisian. Untuk itu, pihaknya melakukan tindakan cepat dan melakukan penangkapan. "Karena kami lihat juga dari postingan tersebut sautan-sautan dari grup ini sangat jelek sekali tanggapannya terhadap Polri," katanya.

Mengenai motif pelaku melakukan hal tersebut, Irwansyah mengatakan dari pengakuan pelaku karena ketidaksukannya kepada Polri yang dianggap mengkriminalisasi terhadap ulama."Ada unsur seolah-olah balas dendam kepada kepolisian," ucapnya.

Divisi Humas Polri sendiri telah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut melalui akun instagram resmi Divhumas Polri. Dalam unggahan pada Senin (8/1), Polri mengklarifikasi sebuah berita dengan judul ''Tito: Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri". Berita tersebut adalah hoaks. Sementara yang berita yang benar, Divhumas melansir berita Republika.co.id berjudul "Kapolri Ingin Publik Lebih Percaya Pada Polri".

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit komputer dan satu unit handphone. "Yang bersangkutan kita tidak tahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tapi perkara tetap kita lanjutkan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai teknisi listrik disangkakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement