Rabu 10 Jan 2018 12:26 WIB

Polda NTB Amankan Ribuan Benih Lobster

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Esthi Maharani
Barang buti benih lobster ditunjukan saat konferensi pers terkait penyelundupan benih lobster di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (26/10).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang buti benih lobster ditunjukan saat konferensi pers terkait penyelundupan benih lobster di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Opsnal Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan benih lobster. Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Darsono mengatakan, pengungkapan ini terjadi pada Selasa (9/1) sekitar pukul 16.30 WITA. Terdapat empat pelaku penyelundupan benih lobster dengan inisial M, S, I, dan S yang berasal dari Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah. Tempat kejadian perkara sendiri terjadi di Jalan Raya Bypass Kuripan dengan menggunakan kendaraan mobil Ertiga warna putih No. Pol. DR 1453 SB.

"Jumlah benih lobster yang berhasil diamankan sekitar 1.900 ekor yang ditempatkan ke dalam 19 kantong plastik dengan perincian jenis pasir sekitar 1.700 ekor dan jenis mutiara sekitar 200 ekor," ujar Darsono di Mapolda NTB, Rabu (10/1).

Di hari yang sama, Polda NTB juga mengamankan penangkapan lobster di Jalan TGH Faesal, Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada pukul 19.00 Wita. Darsono mengatakan, ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan inisial K, dan N dari Pujut, Lombok Tengah serta N dari Praya Timur, Lombok Tengah.

Barang bukti yang diamankan pada penangkapan ini berupa sekitar 3 772 ekor yang ditempatkan ke dalam 22 kantong plastik dan kardus kecil berisikan sekitar 2.250 ekor yang ditempatkan ke dalam 10 kantong plastik sehingga jumlah keseluruhan benih lobster sebanyak 6.022 ekor benih lobster.

Darsono menambahkan, pelaku dan barang bukti diamankan ke Ditreskrimsus Polda NTB untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan sementara terhadap para saksi atas penyeludupan lobster tersebut diambil dari 2 TKP di atas dan akan dibawah kebali melalui ekspedisi. Penyidik masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut," lanjut Darsono.

Darsono melanjutkan, para pelaku diduga melanggar pasal 88 jo Pasal 16 (1) dan/atau Pasal 100 (2) huruf j UU RI No. 45 Tahun 2009 ttg Perikanan dan/atau Pasal 31 (1) jo Pasal 7 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement