Rabu 10 Jan 2018 02:44 WIB

Anggota DPR Ikut Pilkada Diminta Segera Mengundurkan Diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada dimulai, belum ada satu pun anggota DPR yang mengajukan pengunduran diri. Hal ini terkait anggota DPR yang hendak berkontestasi di Pilkada diharuskan mundur dari jabatannya.

"Sampai dengan hari ini belum ada anggota DPR yang mengundurkan diri terkait pencalonan Pilkada, karena memang keterkaitan dengan hukum, ketentuan keputusan MK," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/1).

Sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, Mahkamah secara tegas menyatakan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis sejak ditetapkan menjadi peserta pemilihan kepala daerah. Namun dalam ketentuannya, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sudah harus dibuat saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mungkin nanti, karena itu memang kewajiban. Kalau pun misalnya tak mengajukan di DPR secara resmi, nanti kena verifikasi di KPU malah digugurkan, kan sayang," kata Taufik.

Karenanya ia mengingatkan agar para anggota yang berniat maju untuk mempercepat pengunduran diri sehingga tidak mengganggu proses pencalonannya. "Karena tidak boleh, tidak harus mundur, dari PNS, TNI, Polri, semuanya harus mundur, kalau disini nanti-nanti saja, takutnya kasihan, nanti sudah masuk kesana, pas tahapan verifikasi dari KPU, belum ada surat pengunduran diri, pernah itu ada kejadian karena belum mundur, kita himbau secepat mungkin jangan sampai kelupaan," ujar Wakil Ketua Umum PAN tersebut.

Dalam Pilkada 2018, sejumlah nama anggota DPR disebut-sebut ikut berkontestasi di sejumlah daerah. Mereka antara lain, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Demokrat Benny Kabur Harman di Pilkada NTT, Wakil Ketua Komisi I DPR dari PDIP TB Hasanuddin di Pilkada Jawa Barat, Ketua Fraksi NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat di Pilkada NTT, dan Wakil Ketua Komisi II DPR dari F- PKB Lukman Edy di Pilkada Riau, anggota Fraksi PKS Sutriyono di Pilkada Kota Bekasi, dan anggota Fraksi PKS Zulkiefkimansyah di Pilkada NTB

Selain itu, belakangan nama Ketua Fraksi PKB di DPR Ida Fauziah juga hendak maju di Pilgub Jateng, .

Berdasarkan keterangan KPU, batas pendaftaran kepala daerah akan berakhir pada 10 Januari 2018. Setelah itu dilanjutkan pada tahap verifikasi hingga tanggal 27 Januari 2018. Sementara itu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala yang lolos pada 12 Februari 2018. Untuk pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak pada 27 Juni 2018

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement