REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Pengawas Pemilu berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap kampanye hitam di media sosial (Medsos). Nantinya, akan ada tim khsusus yang menjadi pengawas konten-konten Medsos selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Pada Selasa (9/1) malam, Menkominfo Rudiantara menggelar pertemuan dengan Ketua Bawaslu, Abhan dan Ketua KPU Arief Budiman. Pertemuan ketiganya membahas teknis pengawasan dan penindakan bentuk-bentuk kampanye hitam di medsos.
"Kami mengetahui bahwamedsos adalah platform yang akan digunakan dalam pilkada maupun pemilu. Nantinya Bawaslu yang akan lebih banyak berperan dalam pengawasan konten," ujar Rudiantara dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/1) malam.
Secara spesifik, lanjut dia, nantinya Kemenkominfo, Bwaslu dan KPU akan menggelar upaya preventif berupa sosialisasi mencegah penggunaan medsos untuk kampanye hitam. "Sementara kami dari Kemenkominfo akan melakukan penertiban konten-konten jika dinilai oleh Bawaslu menyebarkan kampanye hitam, SARA, hate speech dan sebagainya, " kata Rudiantara.
Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu, Abhan, pertemuan antara ketiga pihak akan berlanjut. Rencananya, sejumlah platform penyedia layanan medsos juga akan diundang dalam pertemuan lanjutan.
"Peran Kemenkominfo adalah membantu Bawaslu dalam rangka menertibkan kampanye hitam di dunia maya. Jadi, kalau kami akan melakukan penilaian apakah konten kampanye yang ada di medsos melanggar atau tidak. Setelah itu, Kememkominfo akan melakukan penertiban, " jelasnya.
Untuk mengawasi konten-konten kampanye di medsos, Bawaslu akan membentuk tim khusus. Penindakan terhadap konten-konten yang dinilai melanggar dapat berasal dari pengawasan Bawaslu dan laporan masyarakat.