Selasa 09 Jan 2018 19:48 WIB

395 Balon Kepala Daerah Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani penyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak di Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan hingga Selasa (9/1) sebanyak 395 bakal calon kepala daerah telah melaporkan harta kekayaan dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Sampai saat ini ada 395 orang yang melaporkan kepada KPK dengan rincian calon Gubernur 23, calon wakil gubernur 19, calon bupati 139, calon wakil bupati 121, calon wali kota 50 dan calon wakil wali kota 44 orang," ungkap Febri di gedung KPK Jakarta, Selasa, (9/1).

Febri melanjutkan, dari 395 laporan, provinsi Sumatra Selatan menjadi daerah terbanyak para bakal calon yang melaporkan LHKPN-nya yakni sebanyak 40 laporan. Sementara Kalimantan Tengah menyusul di belakangnya dengan 30 LHKPN. "Secara periodik kami akan update terus LHKPN ini dan juga mengingatkan seluruh calon kepala daerah untuk laporkan harta kekayaan ke KPK karena itu syarat untuk Pilkada serentak," imbau Febri.

 

Febri menambahkan, saat ini KPK membuka 20 posko pelaporan LHKPN yang sudah dibuka sejak Selasa (2/1) sampai Rabu (20/1). "Kami maksimalkan 20 meja dari pelayanan biasa dua sampai tiga meja, kalau dibutuhkan akan dilakukan para pelapor bisa langsung datang kalau ada info yang ingin ditanya bisa tanya via telp dan Whatsapp di customer service LHKPN," terang Febri.

KPK berharap para bakal calon kepala daerah menyampaikan informasi yang benar. "Harapannya ini akan jadi dasar melihat dan memantau kekayaan yang wajar dari kepala daerah," tuturnya.

Adapun, syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin k menyaratkan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Selain itu, para penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement