REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku berkirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda dan membatalkan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi. Dia menilai penerbitan HGB untuk Pulau 2A atau D tidak sesuai prosedur.
"Urutan yang betul harus ada perda zonasi (terkait reklamasi dulu, baru kemudian kita atur soal lahannya kita pakai untuk apa. Ini perda belum ada tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya nggak bener," kata dia di Balai Kota, Selasa (9/1).
Anies berharap kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil segera menanggapi surat yang dilayangkan. Ia meminta semua dokumen yang pernah dikirim Pemprov DKI terkait proses tersebut ditarik kembali.
Sehingga proses pengurusan sertifikat l yang sudah keluar dibatalkan dan yang sedang berjalan dihentikan. "Jadi apapun yang dikerjakan baik yang sudah dikeluarkan maupuan yang sedang dalam proses kita minta untuk disetop," ujar dia.
Permintaan penghentian dan pembatalan HGB itu tertuang dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani Anies.
Dalam surat tersebut, Anies menyebut bahwa Pemprov DKI akan menarik kembali semua surat terkait reklamasi yang berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Sebab, pemprov saat ini sedang melakukan kajian mendalam dan komperhensif terhadap kebijakan reklamasi.
Pemprov juga sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Maka, Anies di suratnya meminta BPN tidak menerbitkan dan membatalkan HGB.