Selasa 09 Jan 2018 18:48 WIB

UU Perlindungan Anak Harus Segera Disahkan

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyesalkan dan mengecam maraknya kasus kejahatan pedofilia. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko mengatakan, maraknya sejumlah kasus pedofilia yang terungkap ke publik sungguh sangat memprihatinkan.

Seperti diketahui beberapa kasus kejahatan terhadap anak-anak itu belakangan terkuak lagi dan menjadi viral di kalangan masyarakat. Menurutnya pedofilia merupakan kejahatan berat yang pelakunya pantas dihukum seberat-beratnya. Apalagi kejahatan seperti ini bisa berdampak panjang.

Sujatmiko meminta penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak perlu segera dirilis dan disahkan sehingga memudahkan bagi penegak hukum dalam memberikan keputusan. Di dalamnya terdapat hukuman yang bisa membuat jera para penjahat seksual seumur hidup, mati, juga kebiri.

"Yang terpenting adalah kita terus berupaya agar jangan sampai kasus-kasus semacam ini meningkat setiap tahun. Seluruh aparat penegak hukum, baik di pusat maupun di daerah juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang UU perlindungan anak dan hukuman kebiri," ujarnya.

Di satu sisi Sujatmiko menyebut bahwa salah satu bentuk perlindungan kepada anak itu dengan memberikan pemahaman secara terbuka kepada anak-anak dan orang tua bahwa predator anak itu ada. Jangan sampai hal ini dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga masyarakat tidak mengetahui potensi bahayanya secara dini.

Karena itu, kata dia, masyarakat perlu bersama-sama melakukan pengamatan atas perilaku dengan kecenderungan menyimpang agar diketahu potensi kejahatan bisa diketahui secara lebih dini.

"Ini adalah penyakit sosial yang perlu dihindari dan dicegah. Karena itu, keterlibatan semua pihak dibutuhkan agar bisa memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia" ujarnya.

Ia juga berharap para korban harus terus diberikan pendampingan dalam jangan yang cukup panjang untuk menghilangkan trauma yang dialami. "Traumanya pada korban bisa mempengaruhi dalam jangka panjang. Tentu hal ini sangat membahayakan masa depan anak," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (9/1).

Sujatmiko mengingatkan, kasus kejahatan seksual pada anak-anak tak hanya terjadi di Tangerang, Banten. Sebelumnya, muncul viral video mesum perempuan dewasa dengan seorang bocah seumuran 10-12 tahun di Bandung, Jawa Barat.

Sujatmiko berharap kasus-kasus tersebut ditangani secara sungguh sungguh oleh aparatur penegak hukum. Pejabat di Kemenko PMK itu juga menyetujui hukuman berat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.Disisi lain, Sujatmiko memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum, terutama hakim yang tegas memberikan vonis maksimum atau bahkan melebihi tuntutan terhadap pelaku pedofilia.

"Kalau pun hukuman berat itu dianggap bukan jaminan memberikan rasa jera kepada pelaku, setidaknya itu memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement