REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Sampai saat ini, sudah ada 44 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini ada 44 saksi yang sudah diperiksa. Yakni, anggota DPRD 16 orang . Swasta lima, gubernur dan wakil. Sisanya staf pemprov," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
Febri melanjutkan, pada Selasa (9/1) penyidik memeriksa satu orang saksi yakni pegawai tidak tetap Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi, Rinie Anggrainie Putri. Ia diperiksa untuk tiga tersangka yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi JambiErwan Malik; Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan.
"Materi yang didalami penyidik terhadap saksi adalah sejauh mana pengetahuan saksi tentang permintaan uang ketok palu. Karena diduga tersangka Arfan dan Saifudin bertugas mengumpulkan uang tersebut. Pengetahuan saksi tentang hal ini didalami," terang Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalahPelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK. Namun, tak disebutkan identitasnya.