REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam rangka pelaksanaan tugas supervisi, pada Selasa (9/1) KPK memberikan dukungan penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum sistem solar cell pada Dinas Tata Kota Manado Tahun 2014 yang disidik oleh Polda Sulawesi Utara.
Tersangka dalam kasus ini adalah Johan Benny Mailangkay, mantan Kadis Tata Kota Pemkot Manado. Diketahui, tersangka termasuk dalam DPO Polda Sulut sejak September 2017.
"Tersangka ditangkap di kediamannya di Bintaro Tangerang Selatan. Kegiatan penangkapan merupakan sinergi antara Polda Sulut, KPK, serta Polres Tangerang Selatan,"ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1).
Febri menjelaskan, penyidikan perkara sudah dilakukan oleh Polda Sulut sejak Tahun 2016 dan penanganan perkaranya mulai disupervisi KPK pada September 2017. Johandisangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
"Sore ini yang bersangkutandibawa ke Sulut," ucap Febri.