Selasa 09 Jan 2018 17:31 WIB

Gojek Jadi Modus Pengedar Narkoba di Padang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warga mencari transportasi dengan aplikasi online. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat mengamankan tiga tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua di antaranya, yakni FF (49 tahun) dan FN (38 tahun), ditangkap di Perumahan Lubuk Sejahtera Lestari , Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Sabtu (5/1) lalu. Sementara tersangka AI (31 tahun) ditangkap di Perumahan Filla Bukit Garden, Sei Sapiah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Sabtu (5/1) malam selang 4 jam setelah dua rekannya ditangkap.

Uniknya, tersangka AI berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, Gojek. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS mengungkapkan, AI sengaja memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi Gojek sebagai alat kamuflase dari pandangan tetangga. Maksudnya, diharapkan tetangga tidak berpikiran macam-macam ketika AI gemar berseliweran ke sana ke mari mengendarai sepeda motor.

"Padahal itu kamuflase dari tetangga saja itu. Dan dari AI, kami amankan lemari besi dengan isi 40 gram," ujar Kumbul dalam paparannya di Mapolda Sumbar, Selasa (9/1).

Selama pekan pertama 2018 ini, Polda Sumbar sudah menangkap 12 tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari seluruh tersangka, didapati barang bukti ganja kering seberat 6,7 kilogram dan sabu-sabu seberat 96,15 gram. Kedua belas tersangka tersebut adalah DS (28), W (27), HY (42), AR (27), KM (27), NU (36), FF (49), FN (38), AI (31), Y (41), HW (40), dan NY (46).

Dari pelaku berinisial W (27) yang merupakan hasil pengembangan pelaku pengedar narkoba di Polres Solok Kota dengan barang bukti seberat 90 kilogram ganja. Petugas menangkap pelaku itu di kawasan Andalas pada Kamis (4/1) siang sekitar pukul 11.30 WIB dengan barang bukti ganja kering seberat enam kilogram.

"Barang bukti yang ada pelaku sebenarnya ada tujuh kilogram namun satu kilogram telah berhasil dia jual dan sisanya berhasil kita amankan," kata dia.

Kombes Kumbul KS mengatakan seluruh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement