REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berjanji akan melindungi korban kasus kekerasan seksual terhadap 41 anak di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban perlakuan bejat Wawan Sutiono alias Babeh (49 tahun) tersebut akan menjalani pendampingan psokologis agar trauma healing tidak berdampak buruk untuk kelanjutan hidup anak-anak.
"Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang konsen dalam melindungi korban dan keluarga korban, baik berupa tindakan medis dan pendampingan psikologi," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Kantor Bupati Tangerang, Selasa (9/1).
Pemkab Tangerang juga melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Susanto mengatakan, KPAI sepakat dengan Kabupaten Tangerang untuk melakukan penanganan trauma healing pada korban hingga tahap akhir.
Susanto mengatakan, Pemkab Tangerang menyambut positif atas masukan KPAI terkait penanganan anak-anak yang menjadi korban dan upaya pencegahan yang perlu segera dilakukan. "Terkait rehabilitasi korban, saat ini upaya rehabilitasi terus berlangsung," ujar dia.
Sebelumnya, Babeh berhasil dibekuk polisi di rumahnya di Kampung Akem, Desa Tamiang, Kabupaten Tangerang. Pria paruh baya yang berprofesi sebagai guru honorer ini melakukan pencabulan terhadap 41 anak dengan usia enam hingga 15 tahun.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Perppu Nomor 1/2016 dengan ancaman kebiri kimia.