Senin 08 Jan 2018 18:37 WIB

Kasus KTP-El, KPK Cecar Aliran Dana ke Marzuki Ali

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (8/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie (tengah) meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan mantan Ketua DPR RI Marzuki Ali diperiksa terkait peran dan informasi proyek penganggaran KTP-elektronik (KTP-el) di DPR saat bergulirnya mega proyek itu. KPK tengah menelusuri peran pihak lain dalam kasus korupsi KTP-el

"Para anggota DPR diperiksa terkait peran pengetahuan mereka di DPR saat penganggarann KTP-el termasuk sejumlah aliran dana ke sejumlah pihak," jelas Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/1).

Febri melanjutkan pada Senin (8/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Yakni Marzuki Ali serta anggota DPR Abdul Malik Haramain dan Djamal Aziz. Selain itu, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman, dan Sugiharto untuk tersangka baru dalam kasus ini.

"Mereka diklarifikasi untuk pengembangan KTP-el karena kami sedang menelusuri peran pihak lain. Sejumlah pihak juga pernah dipanggil. Jadi, harapannya ini sebagai bentuk penanganan kasus KTP-el di 2018 awal sudah mulai kami lakukan," ujarnya.

Febri menerangkan, dalam penanganan kasus ini, KPK memisahkan pihak yang diduga ikut terlibat dalam tiga kluster, yakni DPR, pejabat Kemendagri dan pihak swasta. Untuk kluster DPR, KPK telah menjerat Setya Novanto, Markus Nari dan Miryam S Haryani.

Pejabat Kemendagri dua, yakni Irman dan Sugiharto dan swasta dua Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo.Dari nama-nama tersebut, baru Irman, Sugiharto dan Andi Narogong yang sudah divonis terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement