REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Masyarakat diimbau teliti saat membeli rumah di Bantul. Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul, Isa Budi Hartomo mengatakan maraknya pembangunan properti di Kabupaten Bantul menunjukan bahwa Kabupaten Bantul memiliki daya tarik investasi di bidang properti.
Agar konsumen terhindar dari kerugian maka perlu perhatian khusus dalam hal membeli properti. Disinyalir ada akal-akalan demi bisnis yang dilakukan oknum pengembang. "Untuk itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum membeli rumah, ujarnya, Senin (8/1).
Pertama, lanjut dia, pilihlah pengembang profesional.Pengembang professional ini bukan saja memiliki izin usaha membangun tapi juga pengalaman yang cukup lama. Menurutnya, masyarakat bisa melakukan riset terlebih dahulu mengenai pengembang perumahan sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
"Cara yang paling mudah adalah mengetahui kondisi perumahan yang pernah dibangun oleh pengembang tersebut, tanya Real Estate Indonesi (REI) setempat, dan Bank yang bekerja sama," kata dia.
Langkah berikutnya adalah dengan memeriksa perizinan. Saat hendak membeli unit rumah, calon pembeli jangan sungkan bertanya mengenai legalitas property yang akan dibangun, jika perlu mintalah untuk ditunjukkan sertifikat aslinya.
Ia mengatakan, izin yang harus dimiliki oleh developer antara lain izin prinsip, kesesuaian aspek tata ruang, izin lokasi dan ijin mendirikan bangunan (IMB). Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk melakukan survey lokasi.
"Masyarakat dapat melakukan survey secara detail ke lokasi pembangunan perumahan yang akan dibeli secara langsung. Hal ini penting dilakukan agar calon pembeli mengetahui lingkungan dan kondisi alam disekitar lahan yang akan dibangun perumahan," ucapnya.
Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk memastikan kualitas bangunan. Menurutnya, hal yang harus diperharikan adalahspesifikasi teknis dari tipe rumah yang akan dibeli, mulai dari struktur sampai dengan finishing arsitektur.
Selain itu, calon pembeli juga harus memastikan fasilitas dalam komplek hunian tersebut. Ia mengatakan, pengembang perumahan selain membangun unit rumah juga harus menyediakan fasilitas prasarana, sarana dan utilitas umum sesuai standart yang diatur dalam peraturan.
Fasilitas yang wajib ada antara lain jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas sarana ibadah dan pendidikan serta tempat pembuangan akhir.