Senin 08 Jan 2018 12:41 WIB

Polri Pastikan Pedofil Disanksi Hukum

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak
Foto: pixabay
Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pedofilia kembali terjadi. Di Tangerang Kota, seorang pria berinisial WS alias Babeh (49 tahun) menyodomi 41 anak. Polri memastikan akan memberikan hukuman pada WS sesuai hukum yang berlaku.

Kasus lainnya adalah tersebarnya video seorang wanita yang melakukan hubungan badan dengan dua anak di bawah umur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan, pedofilia adalah eksploitasi kejahatan seksual pada anak di bawah umur.

"Yang jelas dia (pelaku) kena sanksi hukum karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, pasti itu," kata Iqbal pada Republika.co.id, Ahad (7/1).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak telah disahkan menjadi Undang-Undang. Dalam UU tersebut, terhadap pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Kami masih pendalaman, nanti akan ditentukan lebih lanjut, yang pasti proses hukum masih berjalan," kata Iqbal.

Sementara di kasus video porno, pelaku juga dapat terkena UU ITE karena penyebaran dan pembuatam konten pornografi. Dalam kasus yang diduga terjadi di Bandung ini, kata Iqbal, kasus ini terbilang jarang di Indonesia.

Karena pelakunya adalah wanita. "Kalau cewek sudah pernah tapi jarang, kita lihat ini sedang didalami Polda jabar," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement