Senin 08 Jan 2018 12:37 WIB

Disebut 'Nggak Jelas', Pria Ini Nekat Bunuh Tetangganya

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembunuhan disebabkan hal sepele kembali terjadi di wilayah Pancoranmas Depok, Jawa Barat, Senin (11/12) lalu. Karena disebut 'nggak jelas' oleh tetangganya, pria berinisial AM (20 tahun) nekat membunuh. Dia berhasil ditangkap pada Sabtu (6/1).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat dan tidak melakukan perlawanan. "Terakhir pas mijet nggak dikasih uang, korban bilang 'udah kamu nih nggak jelas', bertumpuklah amarahnya di situ," ujar dia dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Ahad (7/1).

Namun, selain karena disebut 'nggak jelas' korban yang bernama Feri Firman Hadi (50) itu sempat mengajak tersangka dan ibunya tinggal bersama dengan korban di rumahnya. Hal itu karena Feri mengetahui tersangka dan ibunya hanya tinggal di sebuah kontrakan bersama dua adiknya.

"Jadi setelah mereka curhat mengenai masalah tempat tinggal kontrakan, kemudian korban mengajak ibu tersangka dan dua adik perempuan tersangka, dan kakaknya laki-laki tersangka tinggal di rumah korban, kemudian tersangka marah dan langsung refleks," ujar Nico.

Kapolresta Depok AKBP Didik Sugiarto menceritakan awal terjadinya pembunuhan tersebut. Kejadian berawal dari keluarga korban yang mencari korban dan tidak bisa menghubungi korban karena ponselnya dalam keadaan mati.

Akhirnya keluarga korban mencoba menghubungi tetangga korban untuk cek keadaan korban. Seorang saksi atas permintaan keluarga korban mendatangi TKP rumah korban. Saat datang ke rumah, pintu dalam keadaan terkunci.

Akhirnya saksi hubungi keamanan perumahan tersebut. Dari rumah tersebut tercium bau yang tidak sedap. Akhirnya, mereka berinisiatif mendobrak dan masuk ke dalam rumah.

Lalu ditemukan korban sudah meninggal dunia dan kondisinya sudah membusuk. Informasi dari tetangga, bau busuk sudah tercium sejak lama, tetapi tetangga tidak mencurigai bau busuk itu berasal dari rumah korban.

Kejadian itu segera dilaporkan ke Polsek Pancoranmas. Akhirnya Polsek beserta Polres bersama dengan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP, yang juga menghadirkan labfor.

"Dan kita mengambil kesimpulan ini suatu tindak pembunuhan, dan akhirnya kita lakukan penyidikan. Dan tertangkaplah tersangka yang lakukan pembunuhan ini," kata Didik saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Atas perbuatannya membunuh seorang arsitek tersebut, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement