Senin 08 Jan 2018 10:40 WIB

Ade Armando: Belum Ada Panggilan dari Polisi

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat media sosial Ade Armando mengaku belum dipanggil oleh kepolisian terkaot kasus dugaan penghinaan ulama yang menimpanya. Ia mengaku belum mendapatkan belum dimintai keterangan oleh pihak kepolisian baik dari Badan Reserse Kriminal Polri maupun Polda Metro Jaya yang kini menangani kasus tersebut. "Belum, belum dipanggil," kata Ade saat dikonfirmasi Republika, Senin (8/1).

Kendati belum dipanggil, Ade telah menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Ade pun menyatakan ia tidak akan gentar menghadapi proses hukum oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Ia menyatakan siap memberikan keterangan sebenarnya pada penyidik bila ia dipanggil nantinya. "Mereka (Bareskrim) kan minta keterangan Kita tinggal memberikan keterangan sejujurnya," kata Ade beberapa waktu lalu.

Dosen Universitas Indonesia itu juga telah menjelaskan unggahannya yang dituduh melecehkan ulama. Dalam foto yang diunggahnya, sosok Imam Besar FPI Rizieq Shihab tampak disunting mengenakan atribut natal. Namun dalam foto yang diunggahnya di akun Facebook atas nama Ade Armando itu justru dilengkapi keterangan bahwa foto tersebut adalah hoaks. "Saya mau bilang gini, kalau di status saya ada tulisan ini hoaks ya," kata Ade.

Penelusuran Republika, dalam akun Facebook Ade Armando, benar adanya unggahan tersebut. Namun, keterangan yang diberikan Ade Armando dalam caption pun sesuai pengakuan Ade. Tertulis '"It's a hoax" di caption foto yang diunggah pada 20 Desember 2017 pukul 23.44 WIB.

Ade mengatakan, adanya caption tersebut justru menjelaskan jika gambar yang diunggahnya hoaks. Dosen Universitas Indonesia itu pun menduga adanya kemungkinan kesalahpahaman dari pelapor yang tidak memahami konteks unggahannya.

Justru, Ade menyatakan ingin mengetahui alasan apa yang melatarbelakangi pelapor tersebut melaporkannya. Pasalnya, jika pelapor memiliki niat jahat maka bisa dituntut balik oleh Ade.

Kendati demikian, Ade mengaku belum ada niatan untuk melakukan hal tersebut. "Tapi saya sih nggak belum ke arah sana lah. Pengin tahu saja dari pihak mereka menuntut saya, padahal kan saya klarifikasi," kata Ade.

Kasus dugaan penghinaan terhadap ulama yang dituduhkan pada Ade Armando itu kini diteruskan oleh Polda Metro Jaya. Perkembangan kasus ini akan diproses oleh Polda Metro Jaya setelah kasus tersebut dilimpahkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Adapun, kasus ini bermula ketika seorang murid Rizieq Shihab melaporkan Ade ke Bareskrim pada Kamis (28/12). Laporan tersebut diterima oleh kepolosian dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim.Dalam laporan tersebut, Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement