Senin 08 Jan 2018 03:26 WIB

Ditpolair Polda Kalbar Tahan Satu Kapal Nelayan tak Berizin

Ratusan Kapal Motor nelayan bersandar pada hari libur melaut memperingati tsunami di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (26/12).
Foto: Antara/Rahmad
Ratusan Kapal Motor nelayan bersandar pada hari libur melaut memperingati tsunami di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong, Lhokseumawe, Aceh, Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ditpolair Polda Kalbar menahan satu unit KM nelayan dengan nama Lautan Anugrah GT 28 di perairan Muara Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya. KM nelayan itu tidak memiliki surat izin berlayar dari Syahbandar.

"Penahanan KM nelayan tersebut, saat personel Marnit Kubu Ditpolair Polda Kalbar melakukan patroli rutin di perairan Muara Kubu Raya, Jumat (5/1) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar AKBP Gusti Maychandra di Pontianak, Ahad.

Ia menjelaskan, dalam penahanan itu personel Marnit Kubu Ditpolairud Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap KM Lautan Anugrah yang dinakhodai oleh Rj, dan sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK), yang hasilnya melakukan pelayaran tanpa izin atau tanpa memiliki dokumen resmi.

"Karena nakhoda KM Lautan Anugrah itu tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar dari Syahbandar, maka kapal dan nakhoda kami amankan," ungkapnya.

Kemudian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan personel Marnit Kubu, KM Lautan Anugrah juga sedang memuat sekitar 500 kilogram ikan campuran. Sementara untuk dokumen kapal dan perizinan perikanan lengkap. Namun nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar perikanan.

"Kapal motor tersebut memang memiliki dokumen muatan (SIKPI) di mana tertera pemilik muatan yakni seorang berinisial Ap. Dan kapal tersebut berlayar dari Tanjung Satai tujuan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Namun sebelum sampai ke tujuannya kapal tersebut telah dihadang Kapal Patroli Marnit Kubu yang sedang melakukan patroli rutin tersebut," katanya.

Ia menambahkan, untuk proses lebih lanjut, saat ini KM Lautan Anugrah dan nakhoda kapal beserta barang bukti lainnya telah diamankan ke Mako Ditpolair Polda Kalbar.

"Bila terbukti bersalah maka nakhoda kapal dapat dipersangkakan dan dan diduga telah melanggar pasal 98 Jo. pasal 42 ayat (3) UU No. 45/2009 tentang Perikanan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement