REPUBLIKA.CO.ID,Cianjur -- Polisi nyaris saja terkecoh dengan aksi pemgedar sabu berinisial DS (28 tahun) alias Kupluk. Bagiamana tidak, saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur Kamis (4/1) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku membuang barang bukti sabu yang dimasukan ke dalam cangkang (kulit) kacang tanah.
Berkat kejelian polisi sabu yang dibuang dalam cangkang kacang itu pun berhasil ditemukan. Polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk pengembangan. Dari rumah pelaku di Gang Laksana IV Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, polisi menemukan 15 paket sabu siap edar.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan rumah DS sering dikunjungi tamu. Dari informasi itu polisi melalukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya.
Dalam kasus ini polisi menyita 16 paket sabu seberat 24,46 gram, satu buah timbangan elektrik., kartu ATM dan sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.