Jumat 05 Jan 2018 06:19 WIB

Tingkatkan Daya Saing, Sukabumi Hapus Retribusi Angkot

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Para sopir angkot di Kota Sukabumi mendemo keberadaan angkutan online yang masih beroperasi ke Balai Kota Sukabumi, Selasa (26/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Para sopir angkot di Kota Sukabumi mendemo keberadaan angkutan online yang masih beroperasi ke Balai Kota Sukabumi, Selasa (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi secara resmi menghapus tiga jenis retribusi untuk angkutan kota (angkot). Langkah ini untuk meringankan beban para pengemudi angkot di Kota Sukabumi.

Kebijakan tersebut mulai diluncurkan oleh Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi pada Kamis (4/1) sore.

"Penghapusan retribusi ini mulai efektif 1 Januari 2018," ujar Mohamad Muraz kepada wartawan.

Keputusan itu dituangkan dalam Peratuan Wali Kota (Perwal). Ketentuan ini khususnya untuk menghapus retribusi TPR angkutan kota, uji berkala atau KIR, dan izin trayek.

Muraz mengatakan, penghapusan retribusi angkot tidak perlu mendapatkan persetujuan dari kalangan DPRD. Sebab dalam ketentuan yang ada, wali kota bisa mengubah ketentuan dalam penerapan retribusi melalui perwalkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman menambahkan, ketentuan ini sebelumnya sudah lebih dahulu disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait. Penghapusan tersebut merupakan subsidi Pemkot Sukabumi agar angkot dapat bersaing dengan angkutan umum lainnya.

Dishub lanjut Rachman, meminta sopir atau pengusaha angkot bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau penumpang setelah dihapuskannya retribusi tersebut. Harapannya angkot mampu bersaing dengan berbagai jenis angkutan umum lainnya khususnya yang berbasis daring.

Abdul mengatakan, sebelumnya pendapatan dari restribusi angkot tersebut setiap tahunnya mencapai Rp 1 miliar. Jumlah angkot yang beroperasi di Sukabumi mencapai 2.162 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement