REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Kepolisian Resor Boyolali berhasil mengungkap kasus penemuan janin usia kandungan sekitar enam bulan. Bayi tersebut dikubur di dekat sumur warga di Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi. Polisi telah mengamankan pelakunya.
Kepala Polres Boyolali, AKBP Aries Andhi, di Boyolali, Kamis (4/1) mengatakan, polisi berhasil mengungkap kasus penemuan janin oleh warga setempat, dengan mengamankan Reni Eka Saputri (19) warga Dukuh Tegalsari, Canden, Sambi sebagai ibu kandungnya. Menurut Kapolres janin yang masih berusia enam bulan kandungan tersebut merupakan anak hasil hubungan gelap, Reni Eka Saputri dengan mantan kekasihnya.
Reni telah menjalin hubungan asmara dengan teman kerjanya. Keduanya melakukan hubungan asmara yang kelewatan batas hingga menyebabkan Reni hamil. Tetapi kekasihnya tidak bertanggung jawab dan meninggalkannya.
Reni khawatir kondisi perutnya terus membesar dan tidak memiliki ayah. Akhirnya dia kemudian berniat untuk menggugurkan kandungannya. Reni melalui seorang perantara ditemukan dengan Airin Sugesti yang merupakan seorang bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit swasta di Solo. Dia melakukan aborsi, sebelum Ahad (31/1) atau malam Tahun Baru 2018.
Menurut Kapolres Boyolali, setelah melakukan aborsi, kemudian janin dikuburkan oleh pelaku di dekat sumur belakang rumahnya, pada Selasa (2/1), sekitar pukul 21.30 WIB. Janin itu kemudian ditemukan oleh warga, Rabu (3/1) petang.
Polisi selain mengamankan Reni, juga bidan Airin Sugesti (33) warga Desa Catur, Kecamatan Sambi karena terlibat membantu pelaku melakukan praktik aborsi yang menyebabkan janin yang masih dalam kandungan meninggal. Kedua pelaku tersebut akan dikenakan pasal 194 Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan berlakunya UU Kesehatan itu, maka pelaku maupun pembantu aborsi sama-sama dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal ini. Bahkan, kata Kapolres, bagi pelaku aborsi atau tersangka Reni juga akan dijerat dengan Pasal 346 KUHP, ancaman hukuman empat tahun. Tersangka Airin, juga dijerat Pasal 349 KUHP, tentang tenaga medis membantu melakukan kejahatan dengan menggugurkan kandungan, ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kapolres dari hasil otopsi di RSUD Dr Moewardi Solo, kondisi janin saat digugurkan organ tubuhnya sudah lengkap termasuk alat kelaminnya sudah terlihat. Diperkirakan umur kandungannya sekitar enam bulan.
Tersangka Airin di hadapan petugas mengaku dirinya sebenarnya tidak mau menggugurkan kandungan Reni. Tetapi karena dibujuk dengan alasan usia kandungan masih sekitar dua bulan, dia akhirnya mau membantu aborsi. Tersangka mengaku bekerja sebagai bidan sudah 10 tahun. Dia baru pertama kali ini membantu menggugurkan kandungan dengan diberikan imbalan sebesar Rp 4 juta.