Kamis 04 Jan 2018 18:16 WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Novanto Siapkan Pembelaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tersenyum usai mengikuti  sidang lanjutan  dengan agenda putusan sela  di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tersenyum usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di TIPIKOR, Jakarta, Kamis (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Maqdir Ismail menerima dan menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatan kliennya. Sehingga, persidangan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara pemeriksaan saksi pada Kamis (11/1) pekan depan.

"Karena majelis hakim sudah memutuskan dan putusan majelis hakim itu harus kita anggap benar dan harus kita terima itu kecuali nanti ada putusan lain yang menyatakan bahwa putusan terhadap putusan sela ini tidak tepat atau tidak benar," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1).

Maqdir melanjutkan, timnya akan menyiapkan segala bentuk pembelaan dari pemeriksaan terhadap perkara ini agar bisa dilakukan secara cermat. Terutama, terkait kerugian keuangan negara yang melibatkan sejumlah orang yang disebut dalam perkara perkara sebelummya.

"Tentu nanti kita akan minta keterangan dari orang orang yang dihadirkan apakah memang itu ada kerugian keuangan negara atau tidak. Sebab jangan lupa bahwa kerugian keuangan negara itu atas satu surat atau penghitungan yang dilakukan oleh BPKP," terang Maqdir.

Selain itu, sambung Maqdir, pihaknya juga akan menghadirkan zaksi saksi yang menguntungkan, "kami akan hadirkan begitu juga dengan ahli ahli kami usahakan untuk mengahdirkan," kata Maqdir.

Dalam surat dakwaannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP-el.

Perbuatan Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el tahun 2011-2013.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Novanto untuk menguntungkan diri sendiri serta memperkaya orang lain dan korporasi. Menurut jaksa, Novanto telah diperkaya 7,3 juta dolar AS dan menerima jam tangan Richard Mille seharga 135 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement