Kamis 04 Jan 2018 16:52 WIB

Pemkab Banyumas Serahkan Dana Hibah Pengamanan Pilkada

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Pilkada langsung (ilustrasi).
Pilkada langsung (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein secara resmi menyerahkan dana hibah yang akan digunakan untuk kegiatan pengamanan Pilkada Serentak. Dana tersebut secara simbolis diberikan kepada pihak Polres dan Kodim Banyumas di kantor Bupati Banyumas, Kamis (4/1).

Dalam penyerahan dana tersebut, Polres Banyumas mendapatkan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan Kodim Banyumas yang akan memback-up pengamanan, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 600 juta.

Penyerahan dana ditandai dengan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Achmad Husein, Komandan Kodim 0701 Letkol Inf Erwin Ekagita Yuana dan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

Bupati menuebutkan, pengalokasian dana hibah sebesar Rp 4,6 miliar tersebut sudah dihitung dengan cermat. Sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Pemkab Banyumas.

"Dana itu untuk pengamanan, agar dalam pelaksanaan pilkada tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Dia juga menambahkan, karena penerima dana hibah tersebut untuk dua lembaga, maka kedua lembaga tersebut diharapkan dapat bersinergi untuk pengamanan pilkada serentak di Banyumas. Baik dalam pelaksanaan Pilbup maupun Pilgub yang waktunya akan dilaksanakan bersamaan.

Kapolres Banyumas AKPB Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, dana sebanyak ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan pengamanan mulai dari tahap awal pilkada hingga berakhirnya pelaksanaan Pilkada.

"Pengamanan yang dilakukan tidak hanya dalam aspek keamanan fisik saja. Namun juga melakukan pengawasan terhadap media sosial, seperti untuk mengatasi kemungkinan munculnya ujaran kebencian atau berita bohong," jelasnya.

Untuk mengamankan dunia maya ini, Kapolres mengaku pihaknya sudah membentuk pasukan siber atau //cyber troops// dengan jumlah personel sebanyak 10 orang. Anggota pasukan ini akan terus melakukan patroli di dunia maya dan media sosial.

"Jika didapati adanya pelaku penyebar kebencian atau penyebar berita bohong atau hoax terutama pada saat pelaksanaan tahapan pilkada, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU ITE. Tentunya setelah dilakukan klarifikasi terhadap bersangkutan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement