Kamis 04 Jan 2018 16:03 WIB

Angkutan Online dan Konvensional di Jatim Capai Kesepakatan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pengemudi ojek online
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Wahid Wahyudi mengatakan, peresmian pengoperasian angkutan sewa khusus (online) di daerahnya menandakan angkutan online dan konvensional mencapai kesepakatan. Keduanya sepakat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Wahid menjelaskan, dalam menentukan kuota angkutan sewa khusus di Jatim, selain menggunakan rumusan ilmiah, juga hasil dari kesepakatan bersama atara perusahaan aplikasi, pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional. Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan roda empat.

"Sementara terkait wilayah operasi, selain delapan wilayah yang sudah ditentukan tersebut, angkutan online boleh membawa penumpang keluar wilayah operasi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang saat kembali," kata Wahid di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (4/12).

Wahid melanjutkan, angkutan sewa online di Jatim diberi waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi dan pengurusan ijin serta kelengkapan. Artinya, pada Februari mendatang, rencananya akan dilakukan penindakan bagi yang tidak berijin. Salah satunya angkutan online tidak boleh orang per orang tetapi harus berbadan hukum yakni melalui koperasi.

"Kami berharap kendaraan yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya untuk kemudian menindaklanjuti dengan ijin lainnya termasuk uji KIR. Untuk penegakan hukum akan diserahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian," ujar Wahid.

Wahid juga meminta agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017. Peraturan tersebut memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus (online).

Dishub Jatim, lanjut Wahid, juga menyiapkan ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online pada website sipa.jatimprov.go.id. Selain itu,  dalam rangka mengembangkan SDM, Dishub Jatim bekerjasama dengan Poltekbang Surabaya untuk mendidik 100 orang pengemudi online agar terampil mengemudikan kendaraan angkutan online ini sampai memperoleh SIM A umum.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo secara resmi melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus (online) yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1). Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin tersebut sebanyak 113 kendaraan.

Soekarwo menyatakan, peresmian ini sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online (konvensional). Karena bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini, kata Soekarwo.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement