Kamis 04 Jan 2018 14:53 WIB

Tujuh Parpol Jalani Sidang Gugatan Pemilu di Bawaslu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Gugatan Parpol Peserta Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan sepuluh partai politik (parpol) terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses sidang mediasi antara KPU dan tujuh parpol yang mengajukan gugatan atas hasil perbaikan penelitian administrasi calon peserta Pemilu 2019. Sidang mediasi berlangsung tertutup selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (4-5/1).

"Hari ini kami mulai melaksanakan proses sidang mediasi untuk dua parpol, yakni Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Idaman. Besok berlanjut dengan sidang mediasi antara KPU dan lima parpol, yaitu Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Republik, Partai Rakyat, dan Parsindo," jelas Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Proses mediasi ini, lanjut Afif, mengagendakan klarifikasi atas dakwaan yang disampaikan oleh pelapor (tujuh parpol) dan klarifikasi dari pihak terlapor (KPU). Jika kedua klarifikasi kedua belah pihak tidak mencapai titik temu, akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

Menurut Afif, sidang mediasi tersebut hanya berlangsung satu kali. "Nanti keputusan hasil sidangnya diumumkan segera setelah sidang selesai. Sebab, Bawaslu hanya memiliki waktu selama 12 hari untuk proses penanganan gugatan tujuh parpol. Jika sudah digunakan untuk mediasi selama dua hari, hanya tersisa waktu selama 10 hari," kata Afif.

Sebelumnya, ketujuh parpol ini sudah mendaftarkan gugatan pada 29 Desember 2017. Adapun, materi gugatan dari ketujuh parpol, yakni membatalkan surat keputusan yang menyatakan bahwa tujuh parpol tersebut tidak lolos tahap penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019 dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

Berdasarkan keputusan pada 24 Desember 2017, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lainnya.

KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, dan Parsindo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement