REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sigit Sapto Rahardjo
mengatakan sampai saat ini SK Gubernur DIY tentang taksi daring belum keluar. Sebab menunggu perhitungan kebutuhan riil taksi online di DIY.
''Kalau sesuai dengan Permenhub 108 Tahun 2017 kebutuhan taksi online di DIY 496 buah. Namun Pak Gubernur meminta untuk dihitung yang benar-benar kebutuhannya berapa,''kata Sigit di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (3/1).
Sampai saat ini taksi online yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan sesuai Permenhub 108 baru ada sekitar lima sampai enam kelompok (sekitar 50-60 buah). ''Karena itu kami akan mengundang organda dan pengurus taksi online,' 'tuturnya.
Untuk menegakkan aturan Dinas Perhubungan DIY bekerja sama dengan Polda DIY Satpol PP kabupaten/kota untuk melakukan rasia atau operasi tetapi akan lebih melakukan sosialisasi dan akan dicek antara penumpang dan
sopir. Terkait dengan stiker yanag akan dipasang di taksi online, kata Sigit sudah siap.