Kamis 04 Jan 2018 03:31 WIB

SK Gubernur DIY Soal Taksi Daring Belum Keluar

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Gita Amanda
Polisi mengalihkan arus lalu lintas saat unjuk rasa pengemudi taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah yang menolak keberadaan taksi online, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Polisi mengalihkan arus lalu lintas saat unjuk rasa pengemudi taksi yang tergabung dalam Forum Taksi Jawa Tengah yang menolak keberadaan taksi online, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sigit Sapto Rahardjo

mengatakan sampai saat ini SK Gubernur DIY tentang taksi daring belum keluar. Sebab menunggu perhitungan kebutuhan riil taksi online di DIY.

''Kalau sesuai dengan Permenhub 108 Tahun 2017 kebutuhan taksi online di DIY 496 buah. Namun Pak Gubernur meminta untuk dihitung yang benar-benar kebutuhannya berapa,''kata Sigit di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (3/1).

Sampai saat ini taksi online yang sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan sesuai Permenhub 108 baru ada sekitar lima sampai enam kelompok (sekitar 50-60 buah). ''Karena itu kami akan mengundang organda dan pengurus taksi online,' 'tuturnya.

Untuk menegakkan aturan Dinas Perhubungan DIY bekerja sama dengan Polda DIY Satpol PP kabupaten/kota untuk melakukan rasia atau operasi tetapi akan lebih melakukan sosialisasi dan akan dicek antara penumpang dan

sopir. Terkait dengan stiker yanag akan dipasang di taksi online, kata Sigit sudah siap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement