REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid mengatakan, NTB termasuk daerah yang masuk dalam indeks kerawanan pemilihan umum. Hal ini yang menjadi perhatian Bawaslu NTB menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB pada tahun ini.
Pada pilkada serentak 2018, NTB akan menggelar empat Pilkada yakni Pilgub NTB, Pilbup Lombok Barat, dan Lombok Timur, serta Pilwali Bima. Berkaca dari Pilkada pada 2015 di tujuh kabupaten atau kota di NTB, Bawaslu NTB mencatat terdapat 100 kasus pelanggaran, yang terdiri atas sejumlah kasus sengketa, dan pemberian berupa uang maupun materi lainnya.
"Paling banyak dugaan pelanggaran soal netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Makanya dalam indeks kerawanan pemilu dari dimensi kontestasi paling tinggi (NTB) termasuk yang tinggi," ujar Khuwailid di Kantor Bawaslu NTB, Jalan Udayana, Mataram, NTB, Rabu (3/1).
Khuwailid menjelaskan, rendahnya indeks kerawanan pemilihan umum di NTB menyasar pada sejumlah indikator seperti pada tahapan pencalonan, konten kampanye, kekerasan, dan terbanyak pada aspek mobilisasi ASN. Dari tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada pada 2015, Kabupaten Lombok Timur menempati posisi tertinggi dari segi jumlah kasus pelanggaran. Khuwailid memprediksi kondisi ini masih akan berlangsung pada pilkada 2018.
"Tipikal pelanggaran sepertinya akan berulang (pada pilkada 2018) soal ASN dan pemberian bantuan, trennya mengarah ke situ," lanjut Khuwailid.
Khuwailid menyampaikan, jelang pilkada serentak sudah muncul sejumlah kasus ASN yang menggunakan fasilitas dinas dalam menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah di NTB. Bawaslu NTB sedang mendalami hal ini.
Berbagai upaya akan terus dilakukan Bawaslu NTB guna mendorong netralitas ASN pada pilkada serentak dengan menggelar sosialisasi tentang netralitas ASN di 10 kabupaten/kota se-NTB. Khuwailid menegaskan, terdapat sejumlah ASN yang diturunkan golongan ASN-nya lantaran kedapatan melanggar netralitas pada pilkada 2015 lalu.
Khuwailid menambahkan, Menpan-RB telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN yang akan menerapkan sanksi hingga berujung pada pemecatan atau pemberhentian tidak hormat bagi ASN yang melanggar.