Rabu 03 Jan 2018 23:37 WIB

Saut: Netralitas PNS Jamin Keberlanjutan Pembangunan Bangsa

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di  Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pilkada Serentak 2018 ini sangat dibutuhkan untuk membangun peradaban bangsa yang jujur dan berkeadilan. Ia pun meminta agar seluruh ASN bersikap netral.

"Netralitas itu menjamin keberlanjutan pembangunan bangsa, jadi jangan main-main dengan netralitas karena di dalamnya terkandung kejujuran, keadilan dan kebenaran," ujarnya saat dimintai tanggapan terkait Pilkada serentak 2018, Rabu (3/1).

Menurut Saut, soal siapa yang akan dipilih sebetulnya tidak perlu diumbar-umbar. Sebab itu urusan di balik bilik suara. "Cukuplah kita memilih saat kita nyoblos dan tidak untuk diperdebatkan siapa yang kita pilih, cukup di bilik suara," ujarnya.

Siapapun pemimpin yang terpilih, lanjut Saut, tentu adalah orang yang mendapat suara terbanyak. Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membangun peradaban yang lebih berkeadilan. "Dan berdasarkan kebenaran dan kejujuran, bukan karena transaksi," ucapnya.

Pilkada Serentak dimulai kembali pada tahun ini. Pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah dibuka pada 8 sampai 10 Januari ini. Beberapa provinsi yang menjadi lumbung suara terbesar, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, juga akan menjalani pemilihan gubernur. Sejumlah parpol pun tengah sibuk mengatur strategi pemenangan.

Di satu sisi, adanya Pilkada Serentak 2018 yang dilaksanakan pada tahun politik ini menimbulkan potensi keberpihakan di kalangan PNS. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun sampai mengeluarkan surat edaran yang berisi berbagai larangan bagi seluruh ASN jelang Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.

Surat tersebut bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 dan dikeluarkan serta ditetapkan Asman pada 27 Desember 2017. Surat telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota, untuk dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengakui masih ada potensi keberpihakan di kalangan ASN menjelang Pilkada Serentak 2018. Sebab, batas kewenangan antara pejabat politik dan administrasi di Indonesia masih belum jelas.

"Potensinya memang ada karena birokrasi kita sekarang dalam keadaan belum ideal seperti di negara lain yang terpisah betul dari politik. Di kita itu batasnya masih enggak jelas," tutur dia.

Sofian mengungkapkan ASN di pemerintahan baik pusat ataupun daerah belum betul-betul terbebas dari intervensi pejabat politik seperti gubernur, bupati maupun wali kota. Pejabat karir yang ada sekarang itu belum betul-betul bebas dari intervensi pejabat politik.

"Misalnya pegawai di kabupaten itu masih di bawah (kepala daerahnya), dan sangat ditentukan oleh pejabat politiknya, kepala daerah," ungkap dia. Akibatnya, apa yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu masih kental dengan pengaruh pejabat politik atau kepala daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement