Rabu 03 Jan 2018 17:30 WIB

Pemprov DKI Masih Cari Lahan Penampungan Pedagang Blok G

Rep: Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk merobohkan dan membangun kembali Blok G Pasar Tanah Abang. Namun, hingga saat ini rencana tersebut belum dapat dilaksanakan, karena Pemprov  masih mencari lahan untuk tempat penampungan sementara pedagang yang berada di Blok G.

"Harus ada lahannya dulu (tempat penampungan) baru dirobohkan karena kalau enggak yang sekarang ada di Blok G pasti akan mengeluh tempatnya di mana," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Rabu(3/1).

Menurut Sandiaga, saat ini ada tiga lokasi tanah kosong di sekitar Pasar Tanah Abang. Namun, ketiganya tak bisa digunakan sebagai penampungan sementara. Ia menjelaskan, satu tanah kosong merupakan lahan milik PT KAI. Ada lagi lahan kosong di dekat Stasiun Jatibaru. Kawasan ini akan dikelola oleh PT PP untuk menjadi transit oriented development (TOD).

"Jadi enggak bisa menjadi tempat penampungan sementara. Kami lagi mencoba dua opsi dan kita cari satu opsi lain," ujarnya.

Opsi lain adalah menggunakan lahan milik Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung. Namun, Sandiaga mengaku akan tetap mencari lahan terbaik untuk UMKM. Pemilihan lokasi ini juga akan dilakukan secara terbuka dan berkeadilan.

Sandiaga menambahkan, lahan yang dibutuhkan berkisar antara tiga hingga empat hektare. Lokasi ini nantinya akan digunakan untuk menampung sekitar 900 pedagang dari Blok G Pasar Tanah Abang dan para pedagang kaki lima (PKL) yang belum tertampung di Jalan Jatibaru.

Lokasi itu diharapkan dapat tersambung dengan jalur pengguna kereta maupun Transjakartadan transportasi umum lain. Jika tidak terkoneksi, para pedagang akan enggan berjualan di sana sebab sulit mendapatkan pembeli.

Sandiaga menambahkan butuh sekitar 1-2 tahun hingga Blok G kembali dibangun. Selama masa pembangunan, para pedagang akan menempati penampungan sementara dengan sistem sewa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement