Rabu 03 Jan 2018 16:36 WIB

Purwakarta Luncurkan Layanan Perizinan Secara Daring

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Alur kerja Online dan Offline dalam perizinan dan non-perizinan di PTSP Pusat
Foto: Dok.Kemenhut
Alur kerja Online dan Offline dalam perizinan dan non-perizinan di PTSP Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kabupaten Purwakarta mengeluarkan layanan baru di bidang perizinan. Layanan tersebut sudah berbasis digital. Sehingga, pemohon perizinan bisa mengaksesnya secara on line di masing-masing smartphone. Layanan perizinan on line ini mulai aktif terhitung 2 Januari 2018 kemarin.

Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kabupaten Purwakarta Rasmita Nunung Sanusi, mengatakan, saat ini mengurus perizinan semakin mudah saja. Siapapun dan dimanapun bisa mengaksesnya secara on line. Sehingga, pemohon tak perlu datang ke kantor BPMTSP.

"Cukup ngeklik aplikasi yang kita miliki, pemohon bisa mengisi data di formulir yang tersedia secara on line tersebut," ujar Rasmita, kepada Republika.co.id, Rabu (3/1).

Perizinan yang sudah bisa diakses secara on line, yaitu untuk IMB, SIUP TDP, serta perizinan prinsip PMDN di bawah Rp 15 miliar. Perizinan secara on line ini bisa diakses melalui alamat bpmtsp.purwakartakab.go.id.

Menurut Rasmita, perizinan secara on line ini akan menjadi percontohan di Indonesia. Sebab, di wilayah lain belum tersedia. Karenanya, saat ini pihaknya masih menyosialiasikan soal layanan baru ini. Saat ini, sudah ada enam operator yang siap melayani pemohon izin selama 24 jam.

Akan tetapi, layanan perizinan secara on line ini ada kendalanya. Yaitu, jika jaringan internet error akan susah untuk diaksesnya. Meski demikian, kata Rasmita, pihaknya tetap masih bisa melayani masyarakat baik secara digital maupun manual.

"Kalau layanan manual ini, pemohon datang langsung ke kantor, bisa bertanya-tanya ke pegawai serta mengisi formulirnya di kantor," ujar Rasmita.

Sementara itu, Kabid Data dan Sistem Informasi BPMTSP Kabupaten Purwakarta, Eneng Euis Komariah, mengatakan, layanan secara on line ini baru diterapkan tahun ini. Jadi, pemohon izin makin mudah bagi masyarakat. Akan tetapi, masyarakat yang belum mengetahui soal layanan perizinan secara on line ini, sebaiknya ke kantor saja dulu untuk mencari informasi ke petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement