REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku kasus pengoplosan gas elpiji tiga kilogram ke tabung 12 kg nonsubsidi. "Untuk sementara ini, anggota baru mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan usaha ilegal dengan mengoplos gas elpiji," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Sabtu (30/12).
Pelaku yang diamankan berinisial HA, warga Jalan Tinumbu Makassar. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan. Dicky menjelaskan, pelaku HA ini mengoplos gas tabung elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas nonsubsidi yang berisi 12 kilogram. Pengoplosan dilakukan di rumahnya sendiri. "Untuk sementara ini pelaku mencari untung dengan cara yang ilegal dengan mengoplos elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi," katanya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Laode Idris menambahkan, pelaku dinilai melanggar tindak pidana tanpa izin melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga gas bersubsidi pemerintah. Dari tangan pelaku lelaki HA berhasil disita satu buah selang regulator, satu buah besi plat, 15 buah tabung gas 12 kg, 13 buah tabung gas 3 kg, dan plastik segel warna biru. "Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.