Sabtu 30 Dec 2017 17:22 WIB

Dana Desa Wajib Digunakan Secara Swakelola

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menghadiri gelar wicara bertajuk “Membangun Desa, Desa Membangun” di Singaparna, Tasikmalaya.
Foto: Humas Kemendes PDTT
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menghadiri gelar wicara bertajuk “Membangun Desa, Desa Membangun” di Singaparna, Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, penggunaan dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Hal tersebut disampaikan di hadapan kepala desa dan tokoh masyarakat saat kunjungannya ke Kabupaten Alor.

Menurut Eko, pemerintah akan mengintensifkan program padat karya dari dana desa mulai tahun 2018. Nantinya ada 30 persen dana desa yang dialokasikan untuk program padat karya. Jika anggarannya mencapai Rp 60 triliun alokasi dana desa maka Rp 18 triliun, di antaranya digunakan untuk membiayai program padat karya. Dana sebesar itu diproyeksikan akan menciptakan 5 juta sampai 6,6 juta tenaga kerja. 

“Para tenaga kerja ini akan diproyeksikan terlibat dalam berbagai proyek yang dibiaya dana desa seperti pembuatan infrastruktur dasar hingga pengembangan empat program prioritas,” ujarnya dihadapan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor, dalam siaran pers kepada Republika.co.id, Sabtu (30/12).

Untuk program padat karya, lanjut Eko, ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari empat kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kemendes PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas sebagai landasan pelaksanaan program. Dalam SKB 4 menteri tersebut, salah satu titik tekannya adalah larangan pengunaan kontraktor dalam berbagai program pembangunan di kawasan perdesaan. 

Semua proyek pembangunan harus dilaksanakan secara swakelola sehingga dari tenaga kerja, bahan material, hingga konsumsi yang digunakan selama pelaksanaan proyek berasal dari warga desa sendiri. Eko mengatakan, nanti ada 30 persen dari dana desa tahun 2018 yang digunakan untuk program padat karya. "Dengan demikian, akan ada peningkatan daya beli hingga hampri Rp 100 triliun di kawasan perdesaan,” kata Eko.

Dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Alor, Eko didampingi Dirjen Pembangunan Derah Tertinggal Samsusl Widodo, Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Yoltuwu Johozua Markus, dan Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan, menandatangani deklarasi Kabupaten Alor sebagai Kabupaten Stop BABS. Selain itu, juga ditandatangani Pakta Integritas Kabupaten Alor dan meninjau cuci tangan bersama anak-anak Alor.

Lawatan kedua kalinya yang dilakukan Eko sangat diapresiasi Bupati Alor Amon Djobo. Dalam kegiatan tersebut, Eko memberikan bantuan tiga unit truk angkut perdesaan. Mengakhiri kunjungannya, Eko meninjau BUMDes Lendola, dan menjanjikan bantuan berupa mesin penghancur kemiri, motor roda tiga (untuk bongkar muat) dan dana stimulus untuk pengembangan BUMDes.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement