REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi Informasi dan Telekomunikasi (Kemenkominfo) belum tegas terkait adanya konten lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di platform GIF pada aplikasi Whatsapp (WA). Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir dan mengahapus konten pornografi yang juga ada pada GIF di Whatsapp.
"Soal LGBT, saya pikir pemerintah terutama Kementerian Kominfo harus tegas, jangan dibiarkan konten-konten seperti itu bermunculan," ujar Heru, Sabtu (30/12).
Pada Jumat (29/12), pendiri Indonesia Tahujud Arizia Dwi Handoko menemukan konten beruansa LGBT dan juga ada konten pornografi yang bersifat vulgar. Sumber data primer dari Arizia ditemukan pada GIF yang ada pada Whatsapp.
"Saya curiga ini terkait putusan MK terkait LGBT, karena sebulan yang lalu saya cek, nggak ada," ujar Arizia.
Baca Juga: KH Ma'ruf Tegaskan MUI Tolak Segala Bentuk Dukungan Terhadap LGBT Indonesia
Untuk itu, Heru mengingatkan bahwa pemblokiran konten porno dan LGBT di Whatsapp jangan hanya "dagelan" semata. Ia telah mencoba dengan mekanisme berbeda tetapi masih muncul konten-konten tersebut.
"Pemerintah harus panggil Whatsapp dan jangan mau untuk hubungi penyedia konten," kata dia.
Dalam beberapa tahun terakhir fenomena kampanye LGBT terlihat menguat melalui media-media sosial, buku-buku, dan media massa. Media sosial menjadi pilihan utama kampanye mereka agar masyarakat menerima kehadiran kaum LGBT di Indonesia.
Tujuan akhir kampanye ini adalah agar pernikahan sejenis dilegalkan di Indonesia seperti yang sudah diresmikan di beberapa negara. Pada platform Whatsapp ini bukan yang pertama muncul. Beberapa waktu lalu juga sudah muncul namun sempat dihapus.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan sejumlah pandangan terkait aktivitas LGBT sejak beberapa tahun terakhir ini. Isinya sebagai berikut:
Pertama, aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lain. Pengharaman itu termasuk untuk tindakam mengkampanyekannya.
Kedua, aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila sila kesatu dan kedua serta UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan pasal 28. Selain itu, aktivitas LGBT bertentangan dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketiga, aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI nomor 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Pasal ini, menegaskan LGBT haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah), sehigga para pelaku dapat dikenakan hukuman. Keempat, aktivitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan, dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS.