Jumat 29 Dec 2017 21:36 WIB

Pimpinan KPK Ingin Setnov Diperiksa di RSCM, Bukan RSPAD

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula.
Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada dakwaan semula.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) Setya Novanto pada Jumat (29/12) menjalani pemeriksaan rutin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Sesungguhnya, kata Syarif, KPK menginginkan agar mantan Ketum Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Jakarta Pusat, namun karena adanya izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sehingga pihak KPK membawa Novanto ke RSPAD.

"Sebenarnya kami inginnya dia ke RSCM. Tetapi penetapan pengadilan memperbolehkan beliau untuk diperiksa ke RSPAD. Namun masih dalam pengawasan dokter KPK dan saat ini sudah kembali di Rutan KPK," ujar Syarif di Gedung KPK Jakarta, Jumat (29/12).

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, saat di RSPAD ketua DPR RI nonaktif itu diperiksa oleh tiga dokter spesialis, yaitu dokter jantung, dokter syaraf, dan dokter penyakit dalam. "Sesuai dengan rujukan dokter KPK hari ini, pemeriksaan meliputi dokter spesialis yaitu jantung, penyakit dalam, dan syaraf dan didampingi psikiater," ungkap Yuyuk.

Namun, Yuyuk belum dapat memastikan hasil pemeriksaan kesehatan Setya Novanto dari dokter RSPAD. "Untuk hasil pemeriksaan, saya belum dapatkan informasinya," ujarnya.

Novanto sebelumnya dirawat dan berobat di RSCM Kencana, Jakarta, usai mengalami kecelakaan tunggal, Novanto pernah dirawat di RSCM. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta kuasa hukum Novanto, meminta kepada majelis hakim agar kliennya dibawa ke RSPAD untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa sakit yang diderita Novanto bukan pura-pura.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement