REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kota Sukabumi, Jawa Barat, kekurangan lahan permakaman. Pemerintah setempat pun mewajibkan setiap pengembang menyediakan dua persen dari total lahan yang dibangunnya.
"Aturan ini sesuai peraturan daerah untuk fasilitas sosial dan umum. Namun, pengembang tidak harus menyediakannya di lokasi perumahan, tetapi bisa di tempat lain," kata Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Sukabumi Ujang Ristiandi di Sukabumi, Jumat (29/12).
Ujang mengatakan, tahun ini Pemkot Sukabumi mendapat tambahan lahan permakaman dari dua pengembang perumahan yang luasnya mencapai 3.300 meter persegi. Tapi, lahan itu belum bisa digunakan karena belum ada serah terima.
Di sisi lain, rata-rata dalam sepekan jumlah warga yang meninggal di Kota Sukabumi lima sampai 10 orang. Tapi jumlahnya berfluktuasi, bahkan sehari bisa ada tiga permakaman. "Retribusi permakaman sesuai perda yakni Rp 100 ribu untuk warga Muslim dan Rp 200 ribu untuk non-Muslim. Pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali. Jika ada makam yang sudah lama tidak terurus dan usang maka bisa dilakukan pembongkaran," katanya.
Ia mengemukakan mayoritas tempat permakaman umum (TPU) seperti TPU Taman Bahagian dan Binong lahannya sudah habis sehingga harus dilakukan pengerukan. Menurutnya, ada enam TPU yang dikelola pihaknya. Dua di antaranya merupakan TPU non-Muslim yakni TPU Cikundul dengan luas 230 ribu meter persegi dan TPU Kerkhof seluas 53.890 meter persegi.
Sementara empat TPU Muslim yakni TPU Taman Bahagia memiliki luas 10.500 meter persegi, Taman Rahmat seluas 32.350 meter persegi, TPU Binong seluas 8.800 meter persegi dan TPU Ciandam seluas 9.900 meter persegi.
Khusus untuk TPU Ciandam dan Taman Rahmat masih tersedia lahan untuk permakaman tetapi luasannya terbatas. Tapi berbeda untuk TPU non-Muslim yang masih mencukupi hingga beberapa tahun ke depan.