REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian di Kabupaten Sukabumi menangkap tiga orang pengedar uang palsu (upal) di selatan Sukabumi, Jumat (29/12). Ketiganya ditangkap setelah dicurigai warga membeli rokok dengan upal di warung yang ada Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang diperoleh dari Polsek Simpenan Polres Sukabumi menyebutkan, ketiga pelaku yang diamankan berinisial IY (36) dan OS (43) warga Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi dan AS (47) warga Kota Tangerang Banten. Mereka datang ke Simpenan dengan menggunakan kendaraan roda empat yakni Avanza dengan nomor polisi F 1302 TD.
Para pelaku ini membeli rokok di warung milik Asep di Kampung Cibutun RT 03 RW 01, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Mereka menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu kepada korban. Pemilik warung yang curiga akhirnya melaporkan kepada warga lain dan akhirnya melakukan pengejaran.
Kapolsek Simpenan, AKP Aguk Khusaini menerangkan, korban bersama warga sekitar mengamankan para pelaku setelah memastikan uang yang digunakan untuk membeli rokok palsu. "Setelah diamankan warga menyerahkan ketiganya ke petugas kepolisian yang ada di pos penjagaan pantai," terang dia kepada wartawan Jumat siang.
Kini, ketiga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan ketiga pelaku disita sejumlah barang bukti.
Di antaranya upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 69 lembar dan upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak empat lembar. Juga upal pecahan Rp 10 ribu sebanyak empat lembar. Selain itu turut diamankan pula handphone (HP) dua buah dompet, dan mobil Avanza yang ditumpangi para pelaku.