Jumat 29 Dec 2017 14:59 WIB

Polisi Amankan Puluhan Ribu Tablet Obat Keras

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Endro Yuwanto
Obat obatan minum obat  peringatan obat keras Ilustrasi minum obat-obatan minum obat peringatan obat keras
Foto: REPUBLIKA/YOGI ARDHI
Obat obatan minum obat peringatan obat keras Ilustrasi minum obat-obatan minum obat peringatan obat keras

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satnarkoba Polres Indramayu menciduk seorang penjual obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan ribu tablet obat yang tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas.

 

Adapun tersangka berinisial TS alias Opik (36 tahun), warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. TS ditangkap di rumahnya bersama barang bukti obat-obatan keras tanpa izin yang sudah siap edar.

 

Penangkapan terhadap tersangka itu bermula saat polisi mendapat informasi dari warga mengenai maraknya peredaran obat-obatan keras di Desa Tanjungkerta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang dicurigai baru saja membeli obat-obatan keras dari rumah tersangka.

 

Polisi pun langsung mengamankan pembeli obat-obatan yang berinisial Wah (19), warga Desa Temiyang Sari, Kecamatan Kroya tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket tramadol putih polos yang dibungkus plastik klip warna bening. Satu paket itu berisi empat tablet seharga Rp 10 ribu.

 

Dari hasil pemeriksaan, Wah mengakui bahwa paket tramadol itu dibelinya dari Opik. Polisi pun langsung meluncur ke rumah Opik dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya.

 

Pada penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obatan keras siap diedarkan.

Adapun obat itu terdiri dari 50 paket (500 tablet) dextromethorphan HBR warna kuning, 80 paket(320 tablet) doyble Y warna putih, 169 paket (1.352 tablet) destro DMP warna kuning, 320 paket (1.600 tablet) tramadol polos warna putih, 14 bungkus (14 ribu tablet) double Y warna putih, 15 bungkus (15 ribu tablet) dextro DMP warna kuning, dan lima box (2.500 tablet) elpha methor dextromethorphan HBR warna kuning.

 

"Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan keras itu dikirimkan dari nama dan alamat yang tidak diketahui dengan cara diantar ke rumahnya setiap dua pekan sekali," kata Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin melalui Kasubag Humas Polres Indramayu AKP Heriyadi, Jumat (29/12).

 

Heriyadi mengatakan, jajaran Satnarkoba Polres Indramayu masih terus mendalami kasus tersebut. Petugas pun masih memburu pelaku yang memasok obat-obatan keras itu. Sedangkan terhadap tersangka yang kini sudah diamankan, polisi menjeratnya dengan Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement