REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono soal Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu sebagai Menteri Keuangan yang sesuai dengan Kepres Nomor 177 Tahun 1999 tentang KKSK adalah sebagai anggota KKSK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (28/12).
KPK pada hari Kamis memeriksa Wapres RI periode 2009 s.d. 2014 Boediono sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK pun menyatakan pemeriksaan terhadap Boediono dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai menteri keuangan 2001 s.d. 2004 atau pada masa kepemimpinan Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Seusai menjalani pemeriksaan, Boediono enggan berkomentar banyak.
"Saya dimintai keterangan mengenai beberapa hal yang terkait dengan masa jabatan saya sebagai menteri keuangan," kata Boediono yang diperiksa sekitar 6 jam itu.
Namun, selanjutnya Boediono tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan materi pemeriksaannya kali ini dan menyerahkannya kepada KPK. "Kalau substansinya saya serahkan kepada KPK untuk menyampaikan mana yang disampaikan, mana yang tidak," ucap Boediono.
Sebelumnya, KPK baru saja menahan Syafruddin Arsyad Temenggung pada hari Kamis (21/12) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka pada bulan April 2017 lalu.