Kamis 28 Dec 2017 20:20 WIB

Bawaslu Sumut Ingatkan ASN, Polri dan TNI Netral di Pilkada

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Pilkada Serentak
Foto: Republika/ Wihdan
Ilustrasi Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawaslu Sumut mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personel Polri dan TNI untuk tetap netral dalam Pilgub 2018. Mereka juga diminta netral pada Pilkada di delapan kabupaten/kota yang akan diselenggarakan serentak pada tahun yang sama.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pihaknya akan segera menyurati pejabat terkait sebagai bentuk pencegahan pelanggaran. Hal ini menindaklanjuti arahan Bawaslu RI mengenai adanya prajurit TNI yang sudah mempublikasikan diri ikut dalam Pilgub Sumut dan petahana yang menggunakan tagline "Sumut Paten". Sebagaimana diketahui, Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi dan Gubernur Sumut saat ini, Tengku Erry Nuradi, memang sudah mendeklarasikan diri maju dalam Pilgub 2018.

"Kami akan surati Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumut, Gubernur Sumut, dan para bupati serta wali kota agar mengingatkan jajarannya untuk tetap netral. Surat ini akan kami tembuskan ke Panglima TNI, Kapolri, Mendagri dan Bawaslu RI," kata Syafrida, Kamis (28/12).

Saat ini, di berbagai baliho, spanduk, poster, atau bahkan berita di media massa, sudah banyak individu yang mengklaim diri sebagai calon kepala daerah. Padahal, tahap pendaftaran peserta Pilgub dan Pilkada baru dimulai 8 Januari 2018. Penetapannya pun dijadwalkan pada 12 Februari mendatang.

"Tapi masyarakat menilai sudah ada kampanye di berbagai media itu. Perlu kami sampaikan bahwa aturan kampanye itu jelas dan tegas," ujar Syafrida.

Syafrida menjelaskan, aturan mengenai kampanye ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Kampanye dapat dilakukan partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU.

"Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan, penyelenggara, peserta, dan masyarakat. Ini belum ada peserta ditetapkan, bagaimana bisa kami melihat adanya kampanye oleh peserta," kata dia.

Menurut Syafrida, adanya spanduk, poster atau baliho yang memuat individu sebagai calon kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dia pun berharap, Pemda dapat segera turun tangan melakukan penertiban.

"Kewenangan menertibkan alat sosialisasi berupa baliho dan spanduk itu ada di Pemda. Apakah melanggar aturan Pemda setempat atau tidak, cara pasang dan lokasi pemasangan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement