Kamis 28 Dec 2017 19:15 WIB

Mulai Besok Kendaraan Berat Dilarang Lintasi Tol

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Padat. Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Padat. Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang libur tahun baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau angkutan berat atau barang tidak melintasi tol. Terlebih, mulai besok (29/12) pukul 00.00 WIB kendaraan bersumbu tiga atau lebih diminta tidak melintas di tol hingga 1 Januari 2018 karena pada waktu tersebut diperkirakan peningkatan arus kendaraan akan meningkat.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan angkutan barang dibatasi untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. "Kami mengimbau angkutan sumbu tiga menggunakan jalan arteri," kata Agus, Kamis (28/12).

Dia menjelaskan hal tersebut sudahs sesuai dengan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang. Dalam aturan tersebut pada 29-30 Desember 2017, angkutan barang bersumbu tiga dan lebih diminta tidak melalui jalur tol.

Hanya, lanjut Budi, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan akan menambah waktu pembatasan kendaraan berat melintas saat musim libur Tahun Baru 2018. "Kami ingin pembatasan tersebut bisa dilakukan hingga 1 Januari 2018 untuk mengantisipasi kepadatan," jelas Budi.

Dia menilai pembatasan tersebut harus diawasi dengan ketat. Sebab seperti saat musim mudik Natal 2017 pada 22-23 Desember masih ditemukan adanya kendaran berat yang melintas di tol.

Budi beranggapan, pengunaan jalur arteri bisa membuat tingkat kepadatan lalu lintas di dalam jalan tol berkurang. "Diharapkan dapat lebih lancar dibanding arus mudik kemarin," ungkap Budi.

Meskipun pembatasan kendaraan berat harus dibatasi, Budi memprediksi peningkatan volume kendaraan di jalan tol belum signifikan pada Jumat (29/12). Dia memprediksi kepadatan baru akan terjadi pada 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement