Kamis 28 Dec 2017 13:29 WIB

Sukuk Negara Jadi Tiang Pembangunan Infrastruktur

Kendaraan melintas di samping salah satu lokasi pengerjaan pembangunan infrastruktur di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/12).
Foto: ANTARA FOTO
Kendaraan melintas di samping salah satu lokasi pengerjaan pembangunan infrastruktur di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukuk negara memiliki porsi yang penting untuk mendukung pencapaian target pemerintahan Joko Widodo membangun infrastruktur jalan raya dan kereta api di Jawa dan luar Jawa. Sejak 2013 sukuk negara berperan dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur transportasi dalam negeri yang efektif dan efisien.

"Sehingga di masa mendatang sukuk negara adalah tiang pembangunan infrastruktur Indonesia," tutur Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Suminto.

Sukuk Negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau instrumen utang piutang tanpa riba adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sejak diterbitkan pada 2008 sampai dengan 2017, sukuk negara mencapai Rp 758 triliun dan merupakan diversifikasi pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur maupun yang lainnya.

Suminto mencatat sejak 2013, Kementerian Perhubungan menjadi kementerian pertama yang memprakarsai proyek infrastruktur menggunakan sukuk negara (project financing sukuk). Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalur rel ganda Cirebon – Kroya senilai Rp 800 miliar. Setahun kemudian Kementerian Perhubungan menggunakan skema pembiayaan serupa untuk pembangunan jalur rel ganda Cirebon – Kroya Segmen I (Lanjutan), Double Double Track Manggarai – Jatinegara (Paket A) dan Double Track Jatinegara – Bekasi (Paket B2 (2) senilai Rp 1,37 triliun.

"Keberhasilan Kementerian Perhubungan kemudian diikuti Kementerian PUPR untuk melakukan pembiayaan infrastruktur jalan raya maupun jembatan. Namun patut dicatat, seluruh proyek pembangunan jalur kereta api Kementerian Perhubungan dilakukan menggunakan pembiayaan sukuk negara," tuturnya.

Sejak 2013 hingga 2017 dana pembangunan infrastruktur dari sukuk negara yang digunakan Kementerian Perhubungan membangun jalur kereta api di Jawa dan Sumatera mencapai Rp 16,71 triliun. Tahun depan sukuk negara akan menyumbang sedikitnya Rp7 triliun untuk membiayai pembangunan jalur kereta api jalur melayang (elevated) dan Double Track Track wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera dan Sulawesi.

Sementara sejak 2015 sukuk negara telah menyumbang pembiayaan pembangunan jalan dan jembatan di Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang dilakukan Kementerian PUPR senilai Rp3,51 triliun. Sementara sepanjang 2016-2017 sukuk negara telah menyumbangkan dana senilai Rp 11,92 triliun bagi Kementerian PUPR untuk digunakan membangun jalan, jalan layang, terowongan,dan jembatan di Sumatera, Jawa, NTB, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

"Ditargetkan pada 2018, Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur jalan akan mendapatkan alokasi sukuk negara senilai Rp7,5 triliun. Sehingga boleh dikatakan pembiayaan syariah secara lansung berperan membangun infrastruktur transportasi di Indonesia," tuturnya.

Tentu saja, lanjutnya, sukuk negara dikelola sejalan dengan asas pemerintahan yang baik dimana seluruh sumber keuangan maupun penggunaannya tersebut tentu saja harus dikelola secara efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kepada masyarakat luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement