Kamis 28 Dec 2017 04:14 WIB

Nelayan Aceh Dilarang Melaut di Hari Tsunami

Nelayan berbaring diatas kapal yang ditambatkan saat libur melaut memperingati tsunami di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/12).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Nelayan berbaring diatas kapal yang ditambatkan saat libur melaut memperingati tsunami di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Masyarakat nelayan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, masih dalam suasana pantang (dilarang) melaut karena momentum peringatan 13 tahun mengenang bencana gempa bumi dan tsunami 2004.

Tokoh nelayan Lhok (wilayah) Padang Seurahet, Hamzah di Meulaboh, Rabu menuturkan, sudah menjadi hukum adat setiap tanggal 26 Desember adalah hari pantang melaut. Artinya, nelayan dikenakan sanksi adat apabila tetap melaut.

"Tidak patut apabila kita tidak menghormati hari pantang melaut, mengingat dahsyatnya bencana melanda pesisir pada tanggal itu. Pantang melaut terhitung sejak tanggal 25, 26 dan 27 Desember, setiap tahun tiga hari itu libur untuk menghormati syuhada," sebutnya.

Terlebih lagi mereka adalah masyarakat yang pernah tinggal di bibir pantai Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan. Walaupun kini permukiman tersebut sudah ditinggalkan karena tidak ada rumah-rumah penduduk, namun tidak pernah sepi aktivitas.

Nelayan tetap menjadikan lokasi tersebut sebagai daerah penambatan armada kapal motor setelah bongkar muatan maupun ketika saat libur melaut. Apalagi, kawasan setempat sudah memiliki satu unit stasiun pengisian bahan bakar nelayan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement