Kamis 28 Dec 2017 00:50 WIB

Pemprov DKI Klaim tak Ada PNS Bolos Usai Libur Natal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim tak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos di hari pertama masuk usai libur panjang Hari Raya Natal. Semua PNS di DKI masuk kerja kecuali guru yang memang memasuki masa libur akhir semester.

"Jumlah pegawai kita 69.430, yang tidak hadir 23.446 orang yang terdiri dari guru karena mulai hari ini sudah libur sekolah," kata Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Komarukmi Sulistyawati saat dihubungi, Rabu (27/12).

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, semua pegawai terikat dalam aturan yang ada. Yang penting, kata dia, PNS mengikuti aturan tersebut. Jika memang berniat libur maka harus mengambil cuti, dan itu harus sudah diajukan jauh-jauh hari. Anies mengatakan pemprov akan mengikuti aturan tersebut.

"Yang mengajukan cuti beberapa, ada yang berada di luar kota, ada yang melakukan umroh. Tapi kita tetap jaga dan jalankan semua aturan dengan tertib," ujar dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur di Balai Kota DKI mengatakan, semua PNS wajib menaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu juga ada aturan turunan dari UU itu yakni PP Nomor 11 Tahin 2017.

Asman mengatakan, semua yang terkait dengan aparatur sipil negara telah diatur dalam aturan tersebut termasuk sanksi jika membolos. Namun, Asman enggan menyebut secara detail sanksi yang dikenakan jika PNS membolos di hari pertama usai libur panjang seperti saat ini.

"Jadi secara detail itu sudah tidak ada yang namanya mau hari terjepit, mau tahun baru. Di situ sudah diuraikan sanksi-sanksinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement