REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan pengelola parkir di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta yang memasang tarif terlalu mahal atau melebihi tarif resmi yang telah ditentukan.
"Kalau memeng (tarif parkir) sudah ditentukan ya tentukan itu, jangan terus dinaikkan seenaknya sendiri," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Sebelumnya, tarif parkir kendaraan di kawasan Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta kembali dikeluhkan oleh pelaku wisata yang harus merogoh kocek Rp20.000 untuk mobil dan Rp40.000 untuk travel sekali parkir. Mengenai hal itu, Sultan mengaku telah meminta secara langsung Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti agar segera melakukan tindakan tegas jika ada pengelola parkir yang memasang tarif di luar kewajaran.
"Dia (Wali Kota Yogyakarta) sudah tahu, dua hari yang lalu sudah saya telepon untuk ditertibkan saja," kata Raja Keraton Ngayogyakarta ini.
Sultan berharap Pemkot Yogyakarta konsisten dalam menerapkan peraturan. Apabila di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta yang tidak jauh dari Keraton Yogyakarta itu tidak diperkenankan parkir maka harus ditertibkan secara tegas.
"Saya kira konsisten saja. Kalau tidak boleh parkir di Alun-alun Utara ya katakan tidak boleh parkir. Keraton kan tidak mengurusi parkir," ujarnya.
Menurut dia, tarif parkir tersebut dapat mencoreng citra Yogyakarta sebagai Kota Pariwisata. Meski demikian, Sultan menegaskan penertibannya merupakan kewenangan Pemkot Yogyakarta. "Lho iya (merusak citra pariwisata Yogyakarta), tapi itu urusannya Kota Yogyakarta itu," ucapnya.