REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Pekerja Media menyesalkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Topskor Indonesia terhadap jurnalis Zulfikar Akbar. Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi.
"Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial Twitter semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan Topskor yang berujung PHK sepihak kepada Zulfikar Akbar," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito Madrim, Rabu (27/12).
Dia mendesak pihak manajemen Topskor menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh sidang redaksi.
PHK yang disampaikan melalui akun twitter tersebut dinilai dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. Antara lain, Pasal 151mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Lalu Pasal 152, permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan.
"Kami juga menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-hak pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial," katanya.